Kamis, 13 Desember 2012


TUGAS PANCASILA
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma yang ada baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai.  Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek prasis melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.
Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada giliranya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.

1.    Pengertian Etika, Politik dan Etika Politik
a.    Etika
Etika merupakan suatu pemikiran kritis yang mendasar  tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.  Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral terentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral. Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi etika khusus yaitu etika yang membahas prinsip dalam berbagai aspek kehidupan manusia sedangkan etika umum yaitu mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Sebenarnya etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsif-prinsif dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Dapat juga di katakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofi dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (Suseno, 1987).
b.   Politik
Pengertian ‘politik’ berasal dari kata ‘politics’. Yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. ‘Pengambilan keputusan’ atau decisionmaking mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu.
Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum atau public policies. Yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu, diperlukan suatu kekuasaan (power), kewenangan (authority). Berdasarkan pengertian-pengertian politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state). Kekuasaan (power). Pengambilan keputusan (decisionmaking). Kebijaksanaan (policy). Pembagian (distribution). Serta alokasi (allocation) (Budiardjo 1981).
c. Etika Politik
Etika Politik merupakan Filsafat teoretis yang membahas tentang makna hakiki segala sesuatu antara lain: manusia, alam, benda fisik, pengetahuan bahkan tentang hakikat yang transenden. Dalam hubungan ini filsafat teoritis pada akhirnya sebagai sumber pengembangan ha1-hal yang bersifat praksis termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Filsafat praksis sebagai bidang kedua yang membahas dan mempertanyakan aspek praksis dalam kehidupan manusia yaitu etika yang mempertanyakan dan membahas tanggung jawab dan kewajiban manusia dalam hubungannya dengan sesame manusia, ma­syarakat, bangsa dan negara lingkungan alam serta terhadap Tuhannya (Suseno, 1987).
2. Prinsip Dasar Etika Politik
a.    Pluralisme
 Dengan pluralism dimaksud kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya dan adat.
Mengimplikasikan pengakuan terhadap kebabasan beragama, berfikir, mencari informasi dan toleransi. Memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan kelompok orang. Terungkap dalam Ketuhanan Yang Maha Esa yang menyatakan bahwa di Indonesia tidak ada orang yang boleh didiskriminasikan karna keyakinan religiusnya. Sikap ini adalah bukti keberadaban dan kematangan karakter kolektif bangsa.
b.    HAM
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti kemanusiaan yang adil dan beradab, karena hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakuakan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dimana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi dan sebaliknya diancam oleh Negara modern
Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, meliankan karena ia manusia, jadi dari tangan pencipta. Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menolak kekerasan dan eklusivisme suku dan ras.
c.    Solidaritas Bangsa
Solidaritasd mengatakan bahwa kita tidak hanya hidup untuk diri sendiri melaikan juga demi orang lain. Solidaritas dilanggar kasar oleh korupsi. Korupsi bak  kanker  yang mengerogoti kejujuran, tanggung jawab, sikap obyektif, dan kompetensi orang/kelompok orang yang korupsi.
d.    Demokrasi
 Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tidak ada manusia atau sebuah elit, untuk menentukan dan memaksakan bagaimana orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana tujuan mereka dipimpin.
Demokrasi adalah kedaulatan rakyat dan keterwakilan. Jadi demokrasi memerlukan sebuah sistem penerjemah kehendak rakyat kedalam tindakan politik. Dasar-dasar demokrasi. Kekuasaan dijalankan atas dasar ketaatan terhadap hokum. Pengakuan dan jaminan terhadap HAM.
e.    Keadilan Sosial
 Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat, Keadilan sosial mencegah dari perpecahan Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideolodis, sebagai pelaksana ide-ide, agama-agama tertentu. Keadilan adalah yang terlaksan Keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidak adilan dalam masyarakat.
3. Dimensi Etika Politik Manusia
a. Manusia Sebagai Makhluk Individu-Sosial
Berbagai paham antropologi filsafat memandang hakikat sifat kodrat manusia, dari kacamata yang berbeda-beda. Paham individualismeyang merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas, Konsekuensinya dalam setiap kehidupan masyarakat, bangsa, maupun negara dasar ontologis ini merupakan dasar moral politik negara. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan da tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu. Sebaliknya kalangan kolektivisme yang merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme mamandang sifat manusia sebagi manusia sosial saja. Individu menurut paham kolekvitisme dipandang sekedar sebagai sarana bagi amasyarakat. Oleh karena itu konsekuensinya segala aspek dalam realisasi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara paham kolektivisme mendasarkan kepada sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial.
b. Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Dimensin politis manusia senantiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitan dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.Dimensi ini memiliki dua segi fundamental yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia, sehingga mausia mengerti dan memahami akan suatu kejadian atau akibat yang ditimbulkan karena tindakanya, akan tetapi hal ini dapat dihindarkan karena kesadaran moral akan tanggung jawabnya terhadap manusia lain dan masyarakat. Apabila pada tindakan moralitas kehidupan manusia tidak dapat dipenuhi oleh manusia dalam menghadapai hak orang lain dalam masyarakat, maka harus dilakukan suatu pembatasan secara normatif.
4.        Pengertian Nilai, Moral dan Norma
Pada umumnya di masyarakat istilah nilai, moral, norma, bahkan etika, dan akhlaq,  dianggap memiliki pengertian yang sama dan jarang sekali untuk dibedakan dengan jelas. Tidak tertutup kemungkinan ada kesamaan makna yang disesuaikan dengan keadaan tertentu. Namun, untuk lebih jelasnya perbedaan pengertian atas lima istilah di atas, berikut ini akan diuraikan satu persatu.
1.    Nilai adalah gagasan atau konsep yang memiliki kualitas, sehingga  menjadikan  hal itu dapat disukai, diinginkan, berguna, dihargai, bermuatan motivasi, dalam mencapai tujuan kehidupannya.
2.    Moral adalah pandangan tentang baik buruk dan benar salah suatu perilaku atau perbuatan yang ditampilkan seseorang.
3.    Norma adalah suatu ukuran, garis pengarah, atau aturan, kaidah bagi pertimbangan dan penilaian.
5.        Nilai-nilai Fundamental Yang Terkandung di dalam Pancasila
Pancasila yang ditetapkan oleh para pendiri negara memuat nilai-nilai luhur dan mendalam, yang menjadi pandangan hidup dan dan dasar negara. Nilai-nilai Pancasila secara bertahap harus benar-benar diwujudkan dalam perilaku kehidupan negara dan masyarakat.
Di dalam tatanan nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.
1.      Nilai dasar adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan, sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
2.      Nilai instrumental adalah pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud norma sosial atau norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu. Nilai instrumental, meskipun lebih rendah daripada nilai dasar, tetapi tidak kalah penting karena nilai ini mewujudkan nilai umum menjadi konkret serta sesuai dengan zaman. Nilai instrumental merupakan tafsir positif terhadap nilai dasar yang umum.
3.      Nilai praksis adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Semangatnya nilai praksis ini seyogyanya sama dengan nilai dasar dan nilai instrumental. Nilai inilah yang sesungguhnya merupakan bahan ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak.
Hubungan ketiga nilai tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut: nilai dasar yang merupakan nilai objektif, positif, intrinsik, dan transenden itu dikonkretkan menjadi nilai instrumental. Selanjutnya nilai instrumental diimplementasikan lebih lanjut dalam wujud yang lebih konkret dan menjadi nilai praksis. Dengan demikian, nilai instrumental dapat dikatakan sebagai dasar perwujudan suatu praksis.
Dalam kehidupan bangsa yang mengacu kepada Pancasila ada beberapa nilai fundamental yang terkandung di dalamnya seperti; nilai ideal, nilai material, nilai spiritual, nilai pragmatis, nilai positif, nilai logis, nilai etis, nilai estetis, nilai sosial dan nilai religius atau keagamaan. Apabila dari nilai-nilai tersebut dijabarkan ke dalam rumusan yang terkandung dalam Pancasila, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai-nilai religius antara lain:
a)    Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya Yang Sempurna, yakni Maha Kasih, Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Bijaksana, dan sifat suci lain sebagainya.
b)   Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintahNya dan menjauhi segala larangan-Nya
c)    Nilai Sila I ini juga meliputi dan menjiwai sila-sila II, III, IV dan V
2.  Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab terkandung nilai-nilai kemanusiaan antara lain:
a)    Pengakuan terhadap adanya martabat manusia
b)   Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia
c)    Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, dan karsa dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
d)   Nilai sila II meliputi dan menjiwai sila III, IV dan V.
3. Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa antara lain:
a)  Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mencakup seluruh wilayah Indonesia
b) Persatuan Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
c) Pengakuan terhadap ke-“Bhineka Tunggal Ika”-an suku bangsa (berbeda-beda namun satu    jiwa) yang memberikan arah pembinaan kesatuan bangsa
d) Nilai sila III meliputi dan menjiwai sila IV dan V.
4.     Dalam Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/keadilan terkandung nilai kerakyatan antara lain:
a) Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat
b) Pemimpin kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi oleh akal sehat
c) Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
d) Musyawarah dan mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat
e) Nilai sila IV meliputi dan menjiwai sila V
5. Dalam Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial   antara lain:
a)    Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia
b) Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional
c) Cita-cita masyarakat adil dan makmur secara material dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia
d) Keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain
e) Cinta akan kemajuan dan pembangunan
f) Nilai sila V ini diliputi dan dijiwai sila I,II,III dan IV.

6.  Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Badan Penyelidik Usaha-UsahaKemerdekaan Indonesia (BPUPKI) memusyawarahkan dasar negara dan UUD negara. Kemudian oleh pendiri negara Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) ditetapkan dan disahkan UUD negara kita pada tanggal 18 agustus 1945 yang didalam pembukaan UUD negara ini termaktub dasa negara (dasar filsafat negara) yang dikenal dengan nama pancasila. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 ini bersifat yuridis-konstitusional. Artinya nilai pancasila sebagai norma dasar negara (Grundnorm, kaidah negara yang fundamental) bersifat imperative ; artinya mengikat dan memaksa semua yang ada didalam wilayah kekuasaan hokum negara RI untuk setia melaksanakan, mewariskan, mengmbangkan dan melestarikannya. Siapa yang melestarikannya? Ya semua warga Indonesia dan tak pandang status.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis-konstutional dalam pembukaan UUD 1945. Bahkan nilai filosofis dan ideologis pancasila ini menjelma didalam batang tubuh (pasal-pasal). Karena itu nilai pancasila UUD 1945 adalah kesatuan tunggal yang organis laksana antara hubungan kesatuan jiwa dan raga. Artinya nilai filosofis-ideologis pancasila dalam pembukaan menjiwai dan melandasi norma-norma yuridis-konstitusional dalam batang tubuh.
Asas ini dapat kita hayati dalam nilai-nilai sebagai berikut :
1.        Nilai-nilai fundamental dalam pembukaan UUD 1945 adalah penjelmaan sila-sila pancasila :
1.        Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.
2.        Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.        Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaraktan perwakilan.
4.        Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
Oleh karena itu UUD Indonesia mengandung isi yang mewajibkan  pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memlihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dengan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Keseluruhan pokok pikiran dalam pembukaan ini jiwa dan inti nilainya sesungguhnya adalah dasar negara pancasila.
2.    Nilai-nilai pancasila (sila-sila yang menjelma dalam batang tubuh, pasal-pasal) UUD negara terutamatama :
1.    Sila 1 : menjelma dalam pasal 29.
2.    Sila 2 : menjelma dalam pasal 26, 27, 28, 30, 31.
3.    Sila 3 : menjelma dalam pasal 1, 32, 35, 36.
4.    Sila 4 : menjelma dalam pasal 1 ayat (2), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 19 20, 31.
5.    Sila 5 : menjelma dalam pasal 27, 33, 34.
Bahkan sebagai wujud system kenegaraan, maka pola dasar tata negara RI berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar