TUGAS PANCASILA
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari
segala penjabaran dari norma yang ada baik norma hukum, norma moral maupun
norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu
pemikiran pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan
komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat
tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu
tindakan atau aspek prasis melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai-nilai pancasila kemudian
dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma
tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia
yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.
Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis).
Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila bukanlah merupakan pedoman
yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu
sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral
maupun norma hukum, yang pada giliranya harus dijabarkan lebih lanjut dalam
norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun
kebangsaan.
1.
Pengertian
Etika, Politik dan Etika Politik
a. Etika
Etika merupakan suatu pemikiran
kritis yang mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
Etika adalah suatu ilmu yang membahas
tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral terentu, atau
bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan
berbagai ajaran moral. Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi
menjadi etika khusus yaitu etika yang membahas prinsip dalam berbagai aspek
kehidupan manusia sedangkan etika umum yaitu mempertanyakan prinsip-prinsip
yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Sebenarnya etika lebih
banyak bersangkutan dengan prinsif-prinsif dasar pembenaran dalam hubungan
dengan tingkah laku manusia. Dapat juga di katakan bahwa etika berkaitan dengan
dasar-dasar filosofi dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (Suseno, 1987).
b.
Politik
Pengertian ‘politik’ berasal dari
kata ‘politics’. Yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem
itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. ‘Pengambilan keputusan’
atau decisionmaking mengenai apakah yang menjadi
tujuan dari sistem politik menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu.
Untuk melaksanakan
tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum atau public
policies. Yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari
sumber-sumber yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu,
diperlukan suatu kekuasaan (power), kewenangan (authority). Berdasarkan
pengertian-pengertian politik maka secara operasional bidang politik menyangkut
konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state). Kekuasaan (power).
Pengambilan keputusan (decisionmaking). Kebijaksanaan (policy). Pembagian
(distribution). Serta alokasi (allocation) (Budiardjo 1981).
c.
Etika Politik
Etika Politik merupakan Filsafat
teoretis yang membahas tentang makna hakiki segala sesuatu antara lain:
manusia, alam, benda fisik, pengetahuan bahkan tentang hakikat yang transenden.
Dalam hubungan ini filsafat teoritis pada akhirnya sebagai sumber
pengembangan ha1-hal yang bersifat praksis termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Filsafat
praksis sebagai bidang kedua yang membahas dan mempertanyakan aspek
praksis dalam kehidupan manusia yaitu etika yang mempertanyakan dan membahas
tanggung jawab dan kewajiban manusia dalam hubungannya dengan
sesame manusia, masyarakat, bangsa dan negara lingkungan alam serta terhadap
Tuhannya (Suseno, 1987).
2. Prinsip Dasar Etika Politik
a. Pluralisme
Dengan pluralism dimaksud
kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai,
toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan
hidup, agama, budaya dan adat.
Mengimplikasikan pengakuan terhadap
kebabasan beragama, berfikir, mencari informasi dan toleransi. Memerlukan
kematangan kepribadian seseorang dan kelompok orang. Terungkap dalam Ketuhanan
Yang Maha Esa yang menyatakan bahwa di Indonesia tidak ada orang yang boleh
didiskriminasikan karna keyakinan religiusnya. Sikap ini adalah bukti
keberadaban dan kematangan karakter kolektif bangsa.
b. HAM
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah
bukti kemanusiaan yang adil dan beradab, karena hak asasi manusia menyatakan
bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakuakan agar sesuai
dengan martabatnya sebagai manusia. Kontekstual karena baru mempunyai fungsi
dimana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi dan sebaliknya diancam
oleh Negara modern
Mutlak karena manusia memilikinya
bukan karena pemberian Negara, masyarakat, meliankan karena ia manusia, jadi
dari tangan pencipta. Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menolak kekerasan
dan eklusivisme suku dan ras.
c. Solidaritas
Bangsa
Solidaritasd mengatakan bahwa kita
tidak hanya hidup untuk diri sendiri melaikan juga demi orang lain. Solidaritas
dilanggar kasar oleh korupsi. Korupsi bak kanker yang
mengerogoti kejujuran, tanggung jawab, sikap obyektif, dan kompetensi
orang/kelompok orang yang korupsi.
d. Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat”
menyatakan bahwa tidak ada manusia atau sebuah elit, untuk menentukan dan
memaksakan bagaimana orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan
kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin
mereka dan kemana tujuan mereka dipimpin.
Demokrasi adalah kedaulatan rakyat
dan keterwakilan. Jadi demokrasi memerlukan sebuah sistem penerjemah kehendak
rakyat kedalam tindakan politik. Dasar-dasar demokrasi. Kekuasaan dijalankan
atas dasar ketaatan terhadap hokum. Pengakuan dan jaminan terhadap HAM.
e. Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral
paling dasar dalam kehidupan masyarakat, Keadilan sosial mencegah dari
perpecahan Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideolodis,
sebagai pelaksana ide-ide, agama-agama tertentu. Keadilan adalah yang
terlaksan Keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidak adilan
dalam masyarakat.
3. Dimensi Etika Politik Manusia
a. Manusia Sebagai Makhluk
Individu-Sosial
Berbagai paham antropologi filsafat
memandang hakikat sifat kodrat manusia, dari kacamata yang berbeda-beda. Paham
individualismeyang merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandang manusia
sebagai makhluk individu yang bebas, Konsekuensinya dalam setiap kehidupan
masyarakat, bangsa, maupun negara dasar ontologis ini merupakan dasar moral
politik negara. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa
diukur berdasarkan kepentingan da tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat
manusia sebagai individu. Sebaliknya kalangan kolektivisme yang merupakan cikal
bakal sosialisme dan komunisme mamandang sifat manusia sebagi manusia sosial saja.
Individu menurut paham kolekvitisme dipandang sekedar sebagai sarana bagi
amasyarakat. Oleh karena itu konsekuensinya segala aspek dalam realisasi
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara paham kolektivisme mendasarkan kepada
sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial.
b. Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Dimensin politis manusia senantiasa
berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitan
dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.Dimensi ini memiliki dua segi
fundamental yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi
fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek
ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia, sehingga mausia mengerti
dan memahami akan suatu kejadian atau akibat yang ditimbulkan karena
tindakanya, akan tetapi hal ini dapat dihindarkan karena kesadaran moral akan
tanggung jawabnya terhadap manusia lain dan masyarakat. Apabila pada tindakan
moralitas kehidupan manusia tidak dapat dipenuhi oleh manusia dalam menghadapai
hak orang lain dalam masyarakat, maka harus dilakukan suatu pembatasan secara
normatif.
4.
Pengertian
Nilai, Moral dan Norma
Pada umumnya di masyarakat istilah
nilai, moral, norma, bahkan etika, dan akhlaq, dianggap memiliki
pengertian yang sama dan jarang sekali untuk dibedakan dengan jelas. Tidak
tertutup kemungkinan ada kesamaan makna yang disesuaikan dengan keadaan
tertentu. Namun, untuk lebih jelasnya perbedaan pengertian atas lima istilah di
atas, berikut ini akan diuraikan satu persatu.
1. Nilai adalah gagasan atau konsep
yang memiliki kualitas, sehingga menjadikan hal itu dapat disukai,
diinginkan, berguna, dihargai, bermuatan motivasi, dalam mencapai tujuan
kehidupannya.
2. Moral adalah pandangan tentang baik
buruk dan benar salah suatu perilaku atau perbuatan yang ditampilkan seseorang.
3. Norma adalah suatu ukuran, garis
pengarah, atau aturan, kaidah bagi pertimbangan dan penilaian.
5.
Nilai-nilai
Fundamental Yang Terkandung di dalam Pancasila
Pancasila yang ditetapkan oleh para pendiri negara memuat
nilai-nilai luhur dan mendalam, yang menjadi pandangan hidup dan dan dasar
negara. Nilai-nilai Pancasila secara bertahap harus benar-benar diwujudkan
dalam perilaku kehidupan negara dan masyarakat.
Di dalam tatanan nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.
Di dalam tatanan nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.
1. Nilai
dasar adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak.
Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal dari
bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan, sesuai dengan
UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
2. Nilai
instrumental adalah pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud
norma sosial atau norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam
lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu. Nilai instrumental,
meskipun lebih rendah daripada nilai dasar, tetapi tidak kalah penting karena
nilai ini mewujudkan nilai umum menjadi konkret serta sesuai dengan zaman.
Nilai instrumental merupakan tafsir positif terhadap nilai dasar yang umum.
3. Nilai
praksis adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.
Semangatnya nilai praksis ini seyogyanya sama dengan nilai dasar dan nilai instrumental.
Nilai inilah yang sesungguhnya merupakan bahan ujian apakah nilai dasar dan
nilai instrumental sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak.
Hubungan ketiga nilai tersebut dapat dideskripsikan sebagai
berikut: nilai dasar yang merupakan nilai objektif, positif, intrinsik, dan
transenden itu dikonkretkan menjadi nilai instrumental. Selanjutnya nilai
instrumental diimplementasikan lebih lanjut dalam wujud yang lebih konkret dan
menjadi nilai praksis. Dengan demikian, nilai instrumental dapat dikatakan
sebagai dasar perwujudan suatu praksis.
Dalam kehidupan bangsa yang mengacu kepada Pancasila ada
beberapa nilai fundamental yang terkandung di dalamnya seperti; nilai ideal,
nilai material, nilai spiritual, nilai pragmatis, nilai positif, nilai logis,
nilai etis, nilai estetis, nilai sosial dan nilai religius atau keagamaan.
Apabila dari nilai-nilai tersebut dijabarkan ke dalam rumusan yang terkandung
dalam Pancasila, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai-nilai
religius antara lain:
a) Keyakinan
terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya Yang Sempurna, yakni
Maha Kasih, Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Bijaksana, dan sifat suci lain
sebagainya.
b) Ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintahNya dan menjauhi
segala larangan-Nya
c) Nilai
Sila I ini juga meliputi dan menjiwai sila-sila II, III, IV dan V
2.
Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab terkandung nilai-nilai kemanusiaan antara lain:
a) Pengakuan
terhadap adanya martabat manusia
b) Perlakuan
yang adil terhadap sesama manusia
c) Pengertian
manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, dan karsa dan keyakinan
sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
d) Nilai
sila II meliputi dan menjiwai sila III, IV dan V.
3.
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa antara lain:
a) Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mencakup seluruh wilayah Indonesia
b) Persatuan Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
c) Pengakuan terhadap ke-“Bhineka Tunggal Ika”-an suku bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah pembinaan kesatuan bangsa
a) Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mencakup seluruh wilayah Indonesia
b) Persatuan Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
c) Pengakuan terhadap ke-“Bhineka Tunggal Ika”-an suku bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah pembinaan kesatuan bangsa
d) Nilai sila III
meliputi dan menjiwai sila IV dan V.
4.
Dalam Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/keadilan terkandung nilai kerakyatan antara lain:
a) Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat
a) Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat
b)
Pemimpin kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi oleh akal sehat
c) Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga
masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
d)
Musyawarah dan mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat
e) Nilai
sila IV meliputi dan menjiwai sila V
5. Dalam Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
terkandung nilai keadilan sosial antara
lain:
a)
Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau
kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia
b) Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi
bidang-bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan
keamanan nasional
c) Cita-cita masyarakat adil dan makmur secara material dan
spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia
d)
Keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain
e)
Cinta akan kemajuan dan pembangunan
f)
Nilai sila V ini diliputi dan dijiwai sila I,II,III dan IV.
6. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Menjelang Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia, Badan Penyelidik Usaha-UsahaKemerdekaan Indonesia (BPUPKI) memusyawarahkan
dasar negara dan UUD negara. Kemudian oleh pendiri negara Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) ditetapkan dan disahkan UUD negara kita pada
tanggal 18 agustus 1945 yang didalam pembukaan UUD negara ini termaktub dasa
negara (dasar filsafat negara) yang dikenal dengan nama pancasila. Kedudukan
pancasila sebagai dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 ini bersifat
yuridis-konstitusional. Artinya nilai pancasila sebagai norma dasar negara
(Grundnorm, kaidah negara yang fundamental) bersifat imperative ; artinya
mengikat dan memaksa semua yang ada didalam wilayah kekuasaan hokum negara RI
untuk setia melaksanakan, mewariskan, mengmbangkan dan melestarikannya. Siapa
yang melestarikannya? Ya semua warga Indonesia dan tak pandang status.
Kedudukan pancasila sebagai dasar
negara termaktub secara yuridis-konstutional dalam pembukaan UUD 1945. Bahkan
nilai filosofis dan ideologis pancasila ini menjelma didalam batang tubuh
(pasal-pasal). Karena itu nilai pancasila UUD 1945 adalah kesatuan tunggal yang
organis laksana antara hubungan kesatuan jiwa dan raga. Artinya nilai
filosofis-ideologis pancasila dalam pembukaan menjiwai dan melandasi
norma-norma yuridis-konstitusional dalam batang tubuh.
Asas ini dapat kita hayati dalam
nilai-nilai sebagai berikut :
1.
Nilai-nilai
fundamental dalam pembukaan UUD 1945 adalah penjelmaan sila-sila pancasila :
1.
Negara
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.
2.
Negara
hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Negara
yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaraktan
perwakilan.
4.
Negara
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradap.
Oleh karena itu UUD Indonesia
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara
negara untuk memlihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dengan memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Keseluruhan pokok pikiran dalam
pembukaan ini jiwa dan inti nilainya sesungguhnya adalah dasar negara
pancasila.
2. Nilai-nilai pancasila (sila-sila
yang menjelma dalam batang tubuh, pasal-pasal) UUD negara terutamatama :
1. Sila 1 : menjelma dalam pasal 29.
2. Sila 2 : menjelma dalam pasal 26,
27, 28, 30, 31.
3. Sila 3 : menjelma dalam pasal 1, 32,
35, 36.
4. Sila 4 : menjelma dalam pasal 1 ayat
(2), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 19 20, 31.
5. Sila 5 : menjelma dalam pasal 27,
33, 34.
Bahkan sebagai wujud system kenegaraan, maka pola dasar tata
negara RI berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar